Friday,
10 September 2004, Opini
Publik
KAJIAN
PERENCANAAN KOTA DAN DAERAH, KERJA SAMA MPKD
UGM - KR (2); Perencanaan Partisipatif Ide
Menuju Realita
ERA otonomi
daerah, sebagai implikasi dan
diberlakukannya UU No 22/1999 dan UU No
25/1999, memberikan ruang bagi setiap
pemerintah kabupaten atau kota untuk
merencanakan dan mengelola pembangunan
daerahnya sendiri berdasarkan potensi dan
masalah yang ada di daerahnya. Tuntutan akan
pengelolaan pembangunan yang lebih
demokratis dan terbuka serta penyertaan
masyarakat dalam proses pembangunan, mulai
dari perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan,
tidak bisa dielakkan.
Program Dasar Pembangunan Partisipatif
(PDPP) dimunculkan untuk meningkatkan
kemampuan pemerintah kabupaten atau kota
serta para stakeholders di daerah dalam
melaksanakan perencanaan pembangunan yang
partisipatif. Program ini merupakan program
yang mendasari dan menjadi kerangka berbagai
upaya pembangunan daerah dalam memobilisasi
sumber daya sesuai dengan semangat otonomi
daerah.
Program ini juga memberikan pendekatan yang
sistematis dan terarah menuju pencapaian
kinerja pembangunan kabupaten atau kota yang
berkelanjutan. Ruh otonomi daerah adalah
otonomi desa, sehingga proses penyusunan
program ini dimulai dari penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa atau
Kelurahan. Pendekatan perencanaan
partisipatif bertitik tolak dari penjaringan
aspirasi kebutuhan dan kemampuan masyarakat
setempat. Kebutuhan masyarakat yang masuk
dalam skala lokal menjadi Community Need
Assesment dan skala lingkungan, Urban Wide
Need Assesment.
Program Dasar Pembangunan Partisipatif
berorientasi pada peningkatan kualitas
lingkungan hidup dan pengembangan ekonomi
lokal. Program ini juga bertujuan
menyediakan instrumen bagi pemerintah daerah
kabupaten atau kota dalam merencanakan dan
mengelola pembangunan daerah yang
partisipatif dan berorientasi pada
pencapaian hasil berjangka menengah yang
mencakup investasi pembangunan multisektoral.
Program ini juga disusun agar tercipta
keserasian dan keterpaduan dalam proses
perencanaan, pembiayaan dan pelaksanaan
pembangunan daerah, tercipta proses
pembangunan yang sesuai dengan aspirasi
kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
Salah satu aspek program ini adalah strategi
program. Menjadi payung atau acuan bagi
aspek-aspek lainnya. Strategi program berisi
statemente kebijakan strategik dan mendasar
dan merupakan komitmen politik dalam
pembangunan dari para pelaku utama yang akan
dilaksanakan dalam jangka menengah, sekitar
lima tahunan. Sedang aspek yang memuat
rencana investasi, baik fisik maupun non
fisik strategis, adalah program investasi.
Disusun melalui proses yang melibatkan peran
serta seluruh pelaku utama pembangunan (masyarakat,
swasta dan pemerintah).
Program investasi berorientasi pada kinerja
pembangunan daerah, sesuai dengan visi dan
misi kabupaten atau kota. Dokumen program
investasi merupakan dokumen jangka menengah
(multi year budgeting) sebagai acuan
penganggaran pembangunan daerah, baik pada
tingkat lokal maupun pada skala perkotaan.
Program investasi juga memperhatikan
corporate plan BUMD yang ada di daerah,
sehingga antara program investasi dan
corporate plan akan saling melengkapi dan
sinkron dalam integrasi pelaksanaannya,
Adapun program pembiayaan adalah aspek
Program Dasar Pembangunan Partisipatif, yang
mendukung strategi pembangunan, program
investasi, program pengembangan
institusional dan berfokus pada fungsi
peningkatan sumber pembiayaan pembangunan
dan peningkatan profesionalisme dalam
pengelolaan pembiayaan pembangunan. Tujuan
program ini antara lain untuk meningkatkan
kapasitas pemerintah daerah dan stakeholder
dalam menganalisis potensi, pola belanja,
kapasitas dan peran serta masyarakat dalam
pembiayaan masyarakat. Selain itu juga
merumuskan kebijakan.
Program pembiayaan disusun berdasarkan
pokok-pokok arahan kebijakan strategis
bidang pembiayaan pembangunan yang
ditetapkan dalam strategi pembangunan. Visi
dan misi pembangunan yang telah ditetapkan
dan disepakati dalam strategi pembangunan
dijabarkan ke program dan rencana tindak
pengelolaan pembiayaan untuk membiayai
program investasi yang ditetapkan dan
disepakati. Pelaksanaan program dan rencana
tindak pengelolaan pembiayaan tidak dapat
dipisahkan dari program pengembangan
institusi. Sebab, pengelolaan pembiayaan
memerlukan dukungan langsung maupun tidak
langsung dari upaya institusional seperti
legalitas, peraturan daerah, peningkatan
kemampuan SDM, organisasi dan tata kerja.
***
KEBIJAKAN pembangunan yang sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan masyarakat akan
sangat tergantung pada siapa yang
menentukannya, bagaimana proses penentuannya,
siapa yang dapat mempengaruhinya serta
bagaimana diimplementasikannya. Agar
masyarakat dapat membangun opini dan
menentukan keberpihakan publik, diperlukan
suatu mekanisme yang memberikan ruang pada
masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara
aktif dalam proses pengambilan keputusan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Program Dasar
Pembangunan Partisipatif melalui serangkaian
aktivitas Perencanaan Bersama Masyarakat,
berusaha menguatkan kapasitas masyarakat
sekaligus mengupayakan kerja sama atau
kemitraan yang lebih erat antarberbagai
pelaku pembangunan dalam menghasilkan
kebijakan-kebijakan pembangunan yang
benar-benar dibutuhkan daerah.
Strategi perencanaan bersama masyarakat yang
dilakukan adalah untuk menjadikan
partisipasi masyarakat bukan sebagai
kesempatan yang diberikan pemerintah daerah
dengan alasan kebaikan hati, melainkan
dimaksudkan sebagai suatu pelayanan dasar
yang harus tersedia dan merupakan bagian
yang menyatu dalam pengelolaan pembangunan
daerah di era desentralisasi.
Sedang pengembangan ekonomi lokal
partisipatif adalah upaya bersama antara
pemerintah daerah, swasta dan kelompok
masyarakat dalam mengelola sumber daya
daerah. Pengembangan ekonomi lokal ini
merupakan proses kemitraan baru antara
ketiga pihak tadi untuk merangsang
pertumbuhan kegiatan ekonomi wilayah dan
menciptakan lapangan pekerjaan.
Menurut Bank Dunia (2001), pengembangan
ekonomi lokal adalah proses di mana para
pelaku pembangunan, bekerja kolektif dengan
mitra dari sektor publik, swasta dan non
pemerintahan, untuk menciptakan kondisi
lebih baik bagi pertumbuhan ekonomi dan
kesempatan kerja. Melalui proses ini mereka
membentuk suatu iklim kerja yang dinamis,
meningkatkan kemakmuran ekonomi dan kualitas
hidup seluruh warga.
Citra utama pengembangan ekonomi lokal
adalah titik beratnya pada kebijakan
pengembangan berbasis lokal, menggunakan
potensi sumber daya manusia, institusional
dan sumber daya alam setempat untuk
membentuk daya saing daerah. Upaya ini
difokuskan pada lapangan kerja baru dan
merangsang pertumbuhan kegiatan ekonomi.
Pengembangan ekonomi lokal ini secara umum
bertujuan mengembangkan kebijakan dan
praktik pengembangan ekonomi lokal agar
lebih partisipatif dan menciptakan iklim
usaha yang lebih kondusif. Pendekatan
pengembangan ekonomi lokal juga bertujuan
merangsang pertumbuhan ekonomi melalui
pemberdayaan klaster-klaster kegiatan
ekonomi lokal.
Dengan pendekatan partisipatif ditingkatkan
efektivitas kemitraan antara pengusaha,
pemerintah daerah dan stakeholders untuk
mencari solusi permasalahan yang dihadapi
dalam pengembangan kegiatan ekonomi daerah.
Sasaran ekonomi lokal bukanlah membuat
dokumen rencana, melainkan berdayanya
klaster-klaster kegiatan ekonomi lokal yang
mengintegrasikan kegiatan suatu klaster dari
produsen bahan mentah, pengumpul, produsen
barang setengah jadi, finishing hingga
eksportir.
Melalui pertemuan periodik yang difasilitasi
para anggota kelompok kerja klaster
dibiasakan untuk membahas persoalan yang
dihadapi, mencari solusinya dan membuat
rencana tindak. Anggota klaster dibiasakan
untuk merumuskan langkah bagi penanganan
persoalan kolektifnya dengan mulai dari
langkah sederhana tetapi dapat dilaksanakan
— dengan bantuan terbatas dari luar (pemda
atau mitra lain) atas usulan mereka. Dalam
penyusunan pengembangan ekonomi lokal,
digunakan pendekatan berdasarkan
prinsip-prinsip ekonomi, kemitraan dan
kelembagaan.
Dari apa yang dipaparkan tadi itulah
komponen-komponen Program Dasar Pembangunan
Partisipatif, yang dalam praktiknya disusun
secara paralel dan simultan, karena
antaraspek saling berkaitan. Proses
penyusunan dilakukan masing-masing kelompok
kerja yang secara periodik bertemu dalam
sesi-sesi pleno dilakukan pertukaran
pendapat dari tiap aspek selain
mengonfirmasi atau memberi umpan balik. Dari
proses tersebut, diharapkan terjadi
integrasi antarkelompok kerja menghasilkan
rumusan program dan rencana tindak yang
konsisten dari aspek-aspek tadi.
Kabupaten Purworejo pada 2004 mencoba
menyusun program ini dengan bantuan teknis
dari Perform Usaid. Beberapa penghambat
kemulusan perjalanan proses ini antara lain
seretnya pencairan dana karena defisit yang
terlalu besar, sehingga membutuhkan
pengetatan anggaran, kinerja kelompok kerja
dan tim inti, kurang optimalnya peran Centre
for Participatory Planning UNS dalam
pembimbingan, kurangnya dukungan aparat
kunci di daerah dan belum terlibatnya
seluruh stakeholder yang masuk dalam
kelompok kerja dan pengarah. q -o
*) Drs Karsiadi Yulianto MT, Alumnus MPKD
Angkatan X. Bekerja di Bapeda Purworejo. |