KAJIAN PERENCANAAN KOTA DAN DAERAH, KERJA SAMA MPKD UGM - KR (2); Perencanaan Partisipatif Ide Menuju Realita
Warta  UFOnet : Berita terbaik disajikan oleh Ufonet 2004
 

Home

         
 

 

 
 
 Friday, 10 September 2004Opini Publik
KAJIAN PERENCANAAN KOTA DAN DAERAH, KERJA SAMA MPKD UGM - KR (2); Perencanaan Partisipatif Ide Menuju Realita

ERA otonomi daerah, sebagai implikasi dan diberlakukannya UU No 22/1999 dan UU No 25/1999, memberikan ruang bagi setiap pemerintah kabupaten atau kota untuk merencanakan dan mengelola pembangunan daerahnya sendiri berdasarkan potensi dan masalah yang ada di daerahnya. Tuntutan akan pengelolaan pembangunan yang lebih demokratis dan terbuka serta penyertaan masyarakat dalam proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan, tidak bisa dielakkan.

 Program Dasar Pembangunan Partisipatif (PDPP) dimunculkan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah kabupaten atau kota serta para stakeholders di daerah dalam melaksanakan perencanaan pembangunan yang partisipatif. Program ini merupakan program yang mendasari dan menjadi kerangka berbagai upaya pembangunan daerah dalam memobilisasi sumber daya sesuai dengan semangat otonomi daerah.

Program ini juga memberikan pendekatan yang sistematis dan terarah menuju pencapaian kinerja pembangunan kabupaten atau kota yang berkelanjutan. Ruh otonomi daerah adalah otonomi desa, sehingga proses penyusunan program ini dimulai dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau Kelurahan. Pendekatan perencanaan partisipatif bertitik tolak dari penjaringan aspirasi kebutuhan dan kemampuan masyarakat setempat. Kebutuhan masyarakat yang masuk dalam skala lokal menjadi Community Need Assesment dan skala lingkungan, Urban Wide Need Assesment.

Program Dasar Pembangunan Partisipatif berorientasi pada peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengembangan ekonomi lokal. Program ini juga bertujuan menyediakan instrumen bagi pemerintah daerah kabupaten atau kota dalam merencanakan dan mengelola pembangunan daerah yang partisipatif dan berorientasi pada pencapaian hasil berjangka menengah yang mencakup investasi pembangunan multisektoral. Program ini juga disusun agar tercipta keserasian dan keterpaduan dalam proses perencanaan, pembiayaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, tercipta proses pembangunan yang sesuai dengan aspirasi kebutuhan dan kemampuan masyarakat.

Salah satu aspek program ini adalah strategi program. Menjadi payung atau acuan bagi aspek-aspek lainnya. Strategi program berisi statemente kebijakan strategik dan mendasar dan merupakan komitmen politik dalam pembangunan dari para pelaku utama yang akan dilaksanakan dalam jangka menengah, sekitar lima tahunan. Sedang aspek yang memuat rencana investasi, baik fisik maupun non fisik strategis, adalah program investasi. Disusun melalui proses yang melibatkan peran serta seluruh pelaku utama pembangunan (masyarakat, swasta dan pemerintah).

Program investasi berorientasi pada kinerja pembangunan daerah, sesuai dengan visi dan misi kabupaten atau kota. Dokumen program investasi merupakan dokumen jangka menengah (multi year budgeting) sebagai acuan penganggaran pembangunan daerah, baik pada tingkat lokal maupun pada skala perkotaan. Program investasi juga memperhatikan corporate plan BUMD yang ada di daerah, sehingga antara program investasi dan corporate plan akan saling melengkapi dan sinkron dalam integrasi pelaksanaannya,

Adapun program pembiayaan adalah aspek Program Dasar Pembangunan Partisipatif, yang mendukung strategi pembangunan, program investasi, program pengembangan institusional dan berfokus pada fungsi peningkatan sumber pembiayaan pembangunan dan peningkatan profesionalisme dalam pengelolaan pembiayaan pembangunan. Tujuan program ini antara lain untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan stakeholder dalam menganalisis potensi, pola belanja, kapasitas dan peran serta masyarakat dalam pembiayaan masyarakat. Selain itu juga merumuskan kebijakan.

Program pembiayaan disusun berdasarkan pokok-pokok arahan kebijakan strategis bidang pembiayaan pembangunan yang ditetapkan dalam strategi pembangunan. Visi dan misi pembangunan yang telah ditetapkan dan disepakati dalam strategi pembangunan dijabarkan ke program dan rencana tindak pengelolaan pembiayaan untuk membiayai program investasi yang ditetapkan dan disepakati. Pelaksanaan program dan rencana tindak pengelolaan pembiayaan tidak dapat dipisahkan dari program pengembangan institusi. Sebab, pengelolaan pembiayaan memerlukan dukungan langsung maupun tidak langsung dari upaya institusional seperti legalitas, peraturan daerah, peningkatan kemampuan SDM, organisasi dan tata kerja.

***

KEBIJAKAN pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat akan sangat tergantung pada siapa yang menentukannya, bagaimana proses penentuannya, siapa yang dapat mempengaruhinya serta bagaimana diimplementasikannya. Agar masyarakat dapat membangun opini dan menentukan keberpihakan publik, diperlukan suatu mekanisme yang memberikan ruang pada masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pengambilan keputusan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Program Dasar Pembangunan Partisipatif melalui serangkaian aktivitas Perencanaan Bersama Masyarakat, berusaha menguatkan kapasitas masyarakat sekaligus mengupayakan kerja sama atau kemitraan yang lebih erat antarberbagai pelaku pembangunan dalam menghasilkan kebijakan-kebijakan pembangunan yang benar-benar dibutuhkan daerah.

Strategi perencanaan bersama masyarakat yang dilakukan adalah untuk menjadikan partisipasi masyarakat bukan sebagai kesempatan yang diberikan pemerintah daerah dengan alasan kebaikan hati, melainkan dimaksudkan sebagai suatu pelayanan dasar yang harus tersedia dan merupakan bagian yang menyatu dalam pengelolaan pembangunan daerah di era desentralisasi.

Sedang pengembangan ekonomi lokal partisipatif adalah upaya bersama antara pemerintah daerah, swasta dan kelompok masyarakat dalam mengelola sumber daya daerah. Pengembangan ekonomi lokal ini merupakan proses kemitraan baru antara ketiga pihak tadi untuk merangsang pertumbuhan kegiatan ekonomi wilayah dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Menurut Bank Dunia (2001), pengembangan ekonomi lokal adalah proses di mana para pelaku pembangunan, bekerja kolektif dengan mitra dari sektor publik, swasta dan non pemerintahan, untuk menciptakan kondisi lebih baik bagi pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja. Melalui proses ini mereka membentuk suatu iklim kerja yang dinamis, meningkatkan kemakmuran ekonomi dan kualitas hidup seluruh warga.

Citra utama pengembangan ekonomi lokal adalah titik beratnya pada kebijakan pengembangan berbasis lokal, menggunakan potensi sumber daya manusia, institusional dan sumber daya alam setempat untuk membentuk daya saing daerah. Upaya ini difokuskan pada lapangan kerja baru dan merangsang pertumbuhan kegiatan ekonomi. Pengembangan ekonomi lokal ini secara umum bertujuan mengembangkan kebijakan dan praktik pengembangan ekonomi lokal agar lebih partisipatif dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Pendekatan pengembangan ekonomi lokal juga bertujuan merangsang pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan klaster-klaster kegiatan ekonomi lokal.

Dengan pendekatan partisipatif ditingkatkan efektivitas kemitraan antara pengusaha, pemerintah daerah dan stakeholders untuk mencari solusi permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan kegiatan ekonomi daerah. Sasaran ekonomi lokal bukanlah membuat dokumen rencana, melainkan berdayanya klaster-klaster kegiatan ekonomi lokal yang mengintegrasikan kegiatan suatu klaster dari produsen bahan mentah, pengumpul, produsen barang setengah jadi, finishing hingga eksportir.

Melalui pertemuan periodik yang difasilitasi para anggota kelompok kerja klaster dibiasakan untuk membahas persoalan yang dihadapi, mencari solusinya dan membuat rencana tindak. Anggota klaster dibiasakan untuk merumuskan langkah bagi penanganan persoalan kolektifnya dengan mulai dari langkah sederhana tetapi dapat dilaksanakan — dengan bantuan terbatas dari luar (pemda atau mitra lain) atas usulan mereka. Dalam penyusunan pengembangan ekonomi lokal, digunakan pendekatan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi, kemitraan dan kelembagaan.

Dari apa yang dipaparkan tadi itulah komponen-komponen Program Dasar Pembangunan Partisipatif, yang dalam praktiknya disusun secara paralel dan simultan, karena antaraspek saling berkaitan. Proses penyusunan dilakukan masing-masing kelompok kerja yang secara periodik bertemu dalam sesi-sesi pleno dilakukan pertukaran pendapat dari tiap aspek selain mengonfirmasi atau memberi umpan balik. Dari proses tersebut, diharapkan terjadi integrasi antarkelompok kerja menghasilkan rumusan program dan rencana tindak yang konsisten dari aspek-aspek tadi.

Kabupaten Purworejo pada 2004 mencoba menyusun program ini dengan bantuan teknis dari Perform Usaid. Beberapa penghambat kemulusan perjalanan proses ini antara lain seretnya pencairan dana karena defisit yang terlalu besar, sehingga membutuhkan pengetatan anggaran, kinerja kelompok kerja dan tim inti, kurang optimalnya peran Centre for Participatory Planning UNS dalam pembimbingan, kurangnya dukungan aparat kunci di daerah dan belum terlibatnya seluruh stakeholder yang masuk dalam kelompok kerja dan pengarah. q -o

*) Drs Karsiadi Yulianto MT, Alumnus MPKD Angkatan X. Bekerja di Bapeda Purworejo.